Akhirnya terkuak: 14 Proyek Fiktif BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek yang pengerjaannya fiktif oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang diduga dilakukan dua pejabat BUMN, Korupsi anak buah Rini Soemarno di PT.Waskita Karya.

"Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Agus menegaskan bahwa 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya, dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada Proyek Fiktif empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.

Berikut 14 proyek infrastruktur tersebut :

1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;

3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;

5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;

6. Proyek PLTA Genyem, Papua;

7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;

8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;

9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;

10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;

14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

FR dan YAS diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sebanyak 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua anak buah Rini Soemarno di BUMN pada PT Waskita Karya.

FR saat ini menjabat sebagai General Manager Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kementerian BUMN. Sementara YAS kini menjabat sebagai General Manager Finance and Riska Departemen PT Waskita Karya sekaligus Direktur Keuangan dan SDM PT.Waskita Toll Road.

Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp 186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) https://www.washingtonpost.com/newssearch/?query=Rini Soemarno tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT.Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua mantan pejabat PT.Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, KPK terus menelusuri tersangka-tersangka lain yang mungkin terkait.