KPK didesak tangkap Rini Soemarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil dan memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Rini Soemarno, lantaran sudah ada laporan penyelewengan yang disampaikan oleh DPR dan BPK RI terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di badan usaha milik negara yakni KPK PT Pelindo II.

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni menyampaikan, selama ini, PT Pelindo II sebagai perusahaan pelat merah hanya dijadikan bancakan oleh para pejabat dan mafia yang berkolaborasi di Kementerian yang sekarang dipimpin oleh Rini Soemarno.

"Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Rini Soemarno tidak ubahnya menjadi tempat bancakan. Kasus teraktual diantaranya megakorupsi https://www.washingtonpost.com/newssearch/?query=Rini Soemarno di BUMN Pelindo II yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 4,08 triliun. Dugaan korupsi di Pelindo II menyangkut perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH),” tutur Sya’roni, di Jakarta, Rabu (26/7).

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan hasil audit investigasi BPK, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan tersebut. Peran Rini Soemarno dalam perpanjangan kontrak itu pun sangat jelas, dan patut diduga ada aliran dana kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, oleh karena itu KPK harus mengusutnya hingga tuntas.

"Atas terjadinya kerugian negara Rp. 4,08 triliun KPK harus cepat bertindak. Dan diantara yang patut ditetapkan sebagai tersangka adalah Menteri DPR BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan ijin prinsip pada 9 Juni 2015 terhadap perpanjangan kontrak tersebut,” ujarnya.

Sya’roni menyampaikan, pihaknya pun sudah kembali melaporkan dan mendatangi gedung KPK untuk mendesak dan menyampaikan agar lembaga anti rasuah itu tidak berleha-leha dalam pengusutan kasus mega korupsi di PT pelindo II tersebut.

"Kami sudah datangi KPK, kami mendesak KPK segera mengusut tuntas, dan menangkap Menteri BUMN Rini Soemarno,” ujar Sya’roni.

Perlu ditegaskan, lanjut dia, bahwa sebelumnya DPR RI yang mencium ketidakberesan dalam pengelolaan BUMN Pelindo II telah membentuk Pansus Angket Pelindo II, yang kemudian Pansus mengeluarkan rekomendasi meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno karena dianggap bertanggung jawab atas penyelewengan yang terjadi di Pelindo II.

"Namun sangat disayangkan, Rini Soemarno hingga kini masih bebas memimpin Kementerian BUMN. KPK pun jangan masuk angin, harus mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Sya’roni.